Gus Miftah Belum Lapor LHKPN ke KPK

Candra Yuri Nuralam • 4 December 2024 18:18

Utusan Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembunaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman yang akrab disapa Gus Miftah belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tengah jadi sorotan publik usai mencaci pedagang es teh.

“Yang bersangkutan (Gus Miftah) belum lapor,” kata anggota tim jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Desember 2024.

Budi mengatakan ada 15 utusan, penasehat, dan staf khusus Presiden. Tapi, baru enam orang yang sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK.
 

Baca:
Istana Sayangkan Sikap Gus Miftah Olok-olok Pedagang Es

Miftah masuk daftar sembilan pejabat yang belum menyerahkan LHKPN. KPK mengingatkan Miftah untuk menyerahkan kewajiban itu dalam waktu dekat.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada para wajib lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya, dan mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan tiga bulan sejak tanggal pelantikan,” ucap Budi.

KPK terbuka jika Miftah meminta bantuan untuk pengisian LHKPN. Pendakwah itu diharapkan tidak menyepelekan penyerahan berkas itu.

“Kepatuhan LHKPN merupakan instrument penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara,” tutur Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)