3 December 2024 21:44
Deli Serdang: Sebanyak 25 anggota Batalion Armed II Kilap Sumagan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap warga di Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Penetapan tersangka ini setelah 50 anggota TNI diperiksa.
"25, yang kita periksa itu lebih dari 50," ujar mantan Pangdam I Bukit Barisan, Letjen TNI Mochammad Hasan, dikutip dari Headline News Metro TV pada Selasa, 3 Desember 2024.
Hasan memastikan pihaknya sudah melakukan pendalaman dengan sangat hati-hati. Pihaknya perlu tingkat ketelitian yang sangat tinggi untuk mengungkapkan sebuah fakta sebelum keputusan diambil dan dilimpahkan ke pengadilan militer.
"Mohon maaf memang ini prosesnya agak lama, karena kan kita memilah-milahkan, karena kami tidak boleh salah dalam menegakkan hukum gitu ya. Mengambil keputusan karena ini kan nanti akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Hasan.
Baca Juga: Presiden Korsel Umumkan Darurat Militer Terkait Elemen Pro-Korut |