Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Despian Nurhidayat • 17 September 2025 11:55
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) buka suara mengenai pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih yang viral. Meskipun, pencopotan itu akhirnya dibatalkan.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba.
"Antara lain jika penilaian kinerja kepala sekolah tersebut di bawah baik (selama) 2 tahun berturut-turut, yang bersangkutan dibenarkan memberhentikan kepala sekolah tanpa melalui mekanisme," ungkap Nunuk saat dihubungi, Rabu, 17 September 2025.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai kejadian ini adalah cermin dari wajah sejati pendidikan di Indonesia.
"Nilai-nilai pendidikan yang kental dengan kemanusiaan dan keadilan malah susah bisa kita temukan di dunia pendidikan saat ini," ungkap Ubaid.
Baca juga: Viral, Kepsek SMPN 1 Kota Prabumulih Dicopot Diduga Usai Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil ke Sekolah |