Kementerian Lingkungan Hidup Periksa 8 Perusahaan di DAS Batang Toru & Garoga

9 December 2025 16:59

Tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan terhadap delapan perusahaan yang beroperasi di sekitar daerah aliran Sungai Batang Toru dan Garoga Tapanuli Selatan. Dan selain itu, operasional empat perusahaan ini dihentikan sementara lantaran diduga berkontribusi besar terhadap bencana banjir dan tanah longsor.

Tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup memulai penyelidikan dengan memanggil delapan perusahaan yang beroperasi di sekitar daerah aliran Sungai Batang Toru dan Garoga di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Kedelapan perusahaan terdiri dari perusahaan tambang, perkebunan, pembangkit listrik, kelapa sawit, dan beberapa perusahaan lainnya. Pemeriksaan terhadap delapan perusahaan dilakukan untuk menelusuri kelengkapan dari izin lingkungan termasuk dugaan pencemaran lingkungan.
 


Untuk memudahkan proses penyelidikan, operasional empat perusahaan tersebut dihentikan sementara karena dinilai berkontribusi besar dalam bencana banjir bandang di Sumatra Utara.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan daerah aliran Sungai Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis yang tidak boleh dikompromikan.

Dari hasil pantauan, pihaknya menemukan adanya pembukaan lahan yang masif sehingga memperbesar tekanan pada daerah aliran sungai yang kemudian memicu material kayu dalam jumlah besar.

"Semua di kata kawan-kawan kemarin itu arah tentu ada paling tidak delapan unit izin yang hari ini sedang dievaluasi semua.  Kemudian empat di antaranya kita lakukan pengundian operasional karena disinyalir berkontribusi cukup besar di dalam banjir di Batang Toru. Sedang kita lakukan penanganan lebih serius. Di antaranya yang akan kita tempuh adalah dengan audit lingkungan dan kemungkinan pidana," kata Menteri LH dikutip dari Prioritas Indonesia, Metro TV, Selasa, 9 Desember 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)