Terdakwa kasus pemerasan sertifikasi K3, Immanuel Ebenezer alias Noel mengkritik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya gagal memberantas korupsi di Indonesia. Terutama terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dinilainya tidak sesuai esensi penegakan hukum.
Hal tersebut diungka oleh Noel sebelum sidang perkara yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor pada Senin, 2 Februari 2026. Noel menuding KPK sering mencari-cari kesalahan pejabat melalui kasus gratifikasi karena gagal menemukan kasus korupsi besar, bahka Noel menyebut KPK licik.
Noel turut merespons permintaan KPK agar dirinya fokus pada proses persidangan. Noel menegaskan, saat ini hanya pengadilan yang berhak memberinya perintah, bukan KPK.
“Yang bisa meronta saya pengadilan, bukan juru bicara apalagi komisioner KPK.” kata Noel, dikutip dari tayangan
Metro Pagi Primetime, Metro TV, Rabu, 4 Februari 2026.
Sebelumnya, Juru Bicara
KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya meminta Noel untuk fokus dalam persidangan, dengan menyampaikan fakta-fakta yang benar dan utuh. Noel diharapkan tidak memberikan narasi kontraproduktif selama persidangan digelar, untuk mengetahui fakta hukum dalam perkara pemerasan sertifikasi K3.
“Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan tab adil,” tulis Jubir KPK, Budi Prasetyo.