Menhaj Soroti Kecurangan Pengalihan Nomor Porsi Jemaah Haji

15 September 2026 19:34

Jakarta: Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyoroti dugaan kecurangan dalam proses pengalihan nomor porsi jemaah haji yang meninggal dunia. Ia menegaskan nomor porsi jemaah yang meninggal hanya dapat dialihkan kepada anaknya sesuai ketentuan.

Irfan mengatakan pengalihan nomor porsi jemaah yang meninggal telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, hak tersebut tidak dapat diberikan kepada pihak lain di luar anak jemaah.

"Dalam haji ini banyak permainan-permainan, termasuk juga proses pengalihan kuota. Sebenarnya itu diatur undang-undang, bagi jemaah yang meninggal bisa digantikan oleh anaknya. Anaknya, titik, tidak ada orang lain, hanya anaknya," kata Irfan dalam tayangan Prioritas Indonesia Metro TV, Selasa 15 September 2026. 

Irfan menilai ketentuan tersebut perlu diawasi dalam pelaksanaannya agar tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan tertentu.

Pembenahan tata kelola haji dan umrah, kata Irfan, diarahkan untuk melindungi hak jemaah. Salah satunya dilakukan melalui pembenahan data antrean jemaah haji.

Dari sekitar 5,7 juta data antrean haji, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menemukan sekitar 400 data yang dinilai tidak valid. Pembenahan tersebut diharapkan dapat membantu memperpendek masa tunggu haji.

Saat ini, masa tunggu haji rata-rata mencapai sekitar 26 tahun. Pemerintah menargetkan masa tunggu secara faktual dapat ditekan menjadi sekitar 14 hingga 15 tahun.

Selain pembenahan data, Kemenhaj akan memperbaiki tata kelola keuangan haji agar lebih transparan dan akuntabel. Jemaah diharapkan mendapatkan informasi yang jelas mengenai dana yang mereka setorkan selama masa tunggu.

Kemenhaj juga meluncurkan hotline pengaduan khusus sebagai bagian dari upaya membongkar praktik yang merugikan jemaah dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X