Zein Zahiratul Fauziyyah • 27 July 2026 17:03
Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memimpin rapat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pelaku usaha guna menyelesaikan persoalan terhambatnya ekspor mineral yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola ekspor sekaligus mengatasi hambatan birokrasi yang dinilai mengganggu aktivitas usaha.
Rapat koordinasi tersebut digelar di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026, dan dihadiri sejumlah kementerian, aparat penegak hukum, badan usaha milik negara, hingga asosiasi industri pertambangan. Dudung menjelaskan, rapat digelar setelah KSP menerima laporan dari sejumlah pelaku usaha mengenai terhambatnya ekspor mineral akibat belum adanya kepastian aturan terkait kandungan Logam Tanah Jarang sebagai mineral ikutan.
"Hari ini saya rapat koordinasi tentang tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang. Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha tentang terhambatnya ekspor mineral. Saya mengoordinasikan rapat lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ)," ujar Dudung.
Menurutnya, salah satu persoalan yang muncul adalah belum adanya regulasi yang mengatur batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Kondisi tersebut dinilai memunculkan ketidakpastian dalam proses ekspor, termasuk pada kasus yang terjadi di Pangkalpinang.
"Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada. Jangan ada APH, termasuk TNI, yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar," kata Dudung.
Dalam rapat tersebut, KSP mengoordinasikan penyusunan kesepakatan sebagai pedoman sementara mengenai batas maksimal kandungan LTJ yang dapat diekspor sebagai mineral ikutan. Dudung mengatakan seluruh pihak yang hadir, mulai dari kementerian teknis, aparat penegak hukum, hingga pelaku usaha, sepakat mendukung penyempurnaan tata kelola tanpa menghentikan aktivitas ekspor.
"Tadi sudah kita komunikasikan dan alhamdulillah para dirjen, pelaku usaha, Bareskrim, dan Kejaksaan sangat fleksibel. Aturannya kita tata rapi, tetapi ekspor tidak terhenti karena akan berdampak buruk kepada masyarakat," kata Dudung.
Selain persoalan regulasi, Dudung menyoroti masih adanya kapal-kapal pengangkut mineral yang tertahan akibat tumpang tindih aturan, kekakuan birokrasi, serta keraguan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekspor.
"Banyak kapal-kapal yang tertahan karena kekakuan aturan, karena tumpang tindih, karena keragu-raguan, dan juga rasa ketakutan dari pelaku usaha. Ini jangan sampai terjadi," ujar Dudung.
Ia menegaskan KSP akan terus menjalankan fungsi koordinasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat maupun dunia usaha, khususnya yang berkaitan dengan program prioritas nasional.
"Semua stakeholder mendukung program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden sehingga berjalan dengan lancar, tertib, dan tidak ada keragu-raguan bagi pelaku usaha. Tetapi tetap aturan yang berlaku harus dipenuhi sehingga tidak terjadi penyimpangan yang nantinya merugikan negara," katanya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BRIN, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Danantara, MIND ID, PT Timah, PT Sucofindo, PT Surveyor Indonesia, Indonesia Mining Association (IMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI), APINDO, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.