Petugas Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara melakukan patroli pengawasan di perairan Teluk Jakarta Senin, 30 Maret 2026, sore.
“Anggota kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di sekitar Teluk Jakarta.” kata Kepala Seksi Penindakan II, Siswo Kristyanto, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam patroli ini petugas menemukan beberapa
kapal wisata asing yang diduga melakukan pelanggaran. Tiga kapal mewah masing-masing berasal dari Malaysia, Singapura, dan Belanda langsung disegel untuk proses penyelidikan. Petugas menyebut kapal wisata asing yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak seharusnya digunakan untuk kegiatan rekreasi, bukan untuk disewakan atau diperjualbelikan.
“Di samping itu juga kami juga akan melakukan penyegelan atau perlekatan tanda pengamanan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran dari sisi Vessel Declaration-nya.” ucapnya.
Hingga kini pemirsa, besaran kerugian negara masih dalam proses perhitungan, namun untuk satu kapal potensi pungutan yang harus dibayarkan meliputi bea masuk 5 persen, PPh 10 persen, PPN 11 persen, serta PPnBM 75 persen.