Dugaan Pelanggaran Pajak, Bea Cukai Periksa 82 Kapal Pesiar di Dermaga Marina Batavia

Petugas Bea Cukai Jakarta memeriksa kapal-kapal pesiar pribadi atau yacht yang bersandar di Dermaga Batavia Marina, Pademangan, Jakarta Utara untuk menindak dugaan pelanggaran pajak barang mewah. Metrotvnews.com/Yurike

Dugaan Pelanggaran Pajak, Bea Cukai Periksa 82 Kapal Pesiar di Dermaga Marina Batavia

Yurike • 18 March 2026 06:19

Jakarta: Petugas Bea Cukai Jakarta memeriksa puluhan kapal pesiar (yacht) yang bersandar di Dermaga Marina Batavia, Pademangan, Jakarta Utara. Dari 82 kapal wisata yang berlabuh, 48 kapal berbendera Indonesia dan 34 lainnya berbendera asing.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan pemeriksaan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah dan menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.

"Kami juga sebagai elemen negara, berupaya memastikan negara hadir untuk warganya, guna menciptakan keadilan fiskal atau fiscal equity bagi warga negara," kata Hendri, Rabu, 18 Maret 2026.

Selain itu, pemeriksaan ini bentuk upaya memberantas adanya underground economy yang tidak tercatat secara resmi. Setidaknya, ada sembilan kapal masuk dalam pendalaman pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan beberapa kapten dan anak buah kapal (ABK), dari 15 yacht yang berbendera asing, sembilan unit tersebut dimiliki oleh WNI.

Sembilan yacht berbendera asing antara lain Borealis, ?SSG, ?Dream Catcher, ?Juls 84, ?Rini, ?Duchessa, ?Blue Sky, ?Leopard, dan ?Miranda. Di lokasi ini, yacht dengan nama "So Say" dengan izin VD IN yang sudah melewati 3 tahun, tampak dalam kondisi disegel Jampidsus Kejaksaan Agung.

Menurut Hendri, masyarakat dari kalangan prasejahtera sudah banyak yang sadar untuk tetap membayar bea dan pajak yang merupakan kewajibannya sebagai warga negara. Namun, masih banyak warga yang bisa membeli barang mewah seperti yacht tapi tidak taat aturan perpajakan.

"Masyarakat, pelaku UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. "Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," kata Hendri.

Petugas Bea Cukai Jakarta memeriksa kapal-kapal pesiar pribadi atau yacht yang bersandar di Dermaga Batavia Marina, Pademangan, Jakarta Utara untuk menindak dugaan pelanggaran pajak barang mewah. Metrotvnews.com/Yurike

Terhadap kapal pesiar atau yacht itu, pihaknya akan memastikan apakah pemilik sudah memenuhi izin formalitas dan kewajiban kepabeanannya. Bea Cukai akan menginformasikan hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, Bea Cukai Jakarta melakukan pemeriksaan untuk mengecek administrasi dari barang-barang impor dan ekspor, agar sesuai dengan peraturan. Selain terhadap barang-barang mewah, Bea Cukai Jakarta akan fokus terhadap upaya menertibkan underground economy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)