Presiden: Hukum Pembakar Lahan! Karhutla Membara, Aparat Diperintahkan Kejar Pelaku

27 August 2026 09:18

Jakarta: Kebakaran hutan dan lahan kembali membara. Asap mengepul ketika panas bermunculan dan ancaman terhadap lingkungan serta masyarakat kembali depan mata. Tapi kali ini pemerintah tidak hanya bicara soal memadamkan api.


Perintah Presiden bukan sekedar padamkan api


Presiden Prabowo Subianto memberikan perintah yang tegas. Kejar pelakunya, proses secara hukum, dan jangan beri ruang bagi siapapun yang sengaja membakar lahan. Bahkan Presiden menargetkan persoalan kebakaran hutan dan lahan harus segera ditangani dalam waktu 1 hingga 2 minggu ke depan.

Lalu seberapa serius situasi karhutla saat ini? Berapa banyak titik panas yang terteksi? Dan yang paling penting, ketika pembakaran melibatkan perusahaan atau korporasi, siapa yang harus bertanggung jawab? 

Pernyataan Presiden Prabowo kemarin di Bali dalam groundbreaking di PLTS, "Semua bekerja secara efektif. Sekarang saya kira sudah mulai teratasi,  termitigasi di beberapa tempat. Saya kira saya berharap dalam 1-2 minggu ini bisa selesai semua. Kita telah kerahkan kekuatan yang sangat besar. Kita telah menunjukkan negara kita." 

Pernyataan Presiden ini sangat penting sebab karhutla bukan semata-mata soal bencana alam. Ketika kebakaran terjadi karena pembukaan lahan dengan cara membakar atau dapat unsur kesengajaan, maka persoalannya berubah menjadi persoalan hukum. Karena itu target 1 hingga 2 minggu yang disampaikan oleh Presiden harus dimaknai sebagai dorongan agar aparat bergerak cepat. Bukan hanya mengejar api segera padam, tapi juga mengejar siapa yang berada di balik api.

Titik api di Sumatra


Dalam data menunjukkan persoalan memang ini tidak kecil. Berdasarkan data dari SiPongi Kementerian Kehutanan, terdapat 2.894 titik panas yang terdeteksi di seluruh provinsi di Sumatra.

Sumatra Selatan menjadi wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi. Ini mencapai ada 1.410 titik. Kemudian Riau dengan 480 titik dan juga di Jambi ini sebanyak 425 titik.

Tidak berhenti pada jumlah titik yang panas, luas lahan terbakar di 10 provinsi di Sumatra sepanjang 2026 tercatat mencapai 36.047 atau lebih dari 64 hektare. Angka ini menunjukkan bahwa karhutla bukan persoalan kecil yang bisa selesai hanya dengan memadamkan api saja.

Penegakan hukum


Ada wilayah yang terbakar, ada ekosistem yang rusak, ada masyarakat yang terdampak dan tentu saja ada pertanyaan besar. Mengapa kebakaran terus berulang? Karena itu penegakan hukum menjadi bagian penting dalam memutus siklus karhutla. Di Riau aparat penegak hukum juga telah menangani sejumlah perkara karhutla.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut sepanjang Januari hingga Agustus 2026 terdapat 33 laporan polisi dan 36 tersangka dengan luasan terbakar ini mencapai 806,57 hektare. Yang menarik, pendekatan penegakan hukum tidak hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi, tapi polisi juga memasang 513 plang peringatan penegakan hukum karhutla. Pesannya ini sangat jelas, jangan tunggu api membesar, jangan tunggu asap menyeliputi permukiman dan jangan menganggap pembakaran lahan sebagai hal biasa.

Karena ketika api dinyalakan secara melawan hukum konsekuensinya bukan hanya kerusakan lingkungan tapi ada konsekuensi pidana. 

Titik panas terdeteksi di sejumlah wilayah


Titik panas juga terdeteksi di sejumlah wilayah dan perlu kembali digarisbawahi bahwa karhutla bukan hanya persoalan di wilayah Sumatra saja, melainkan juga di sejumlah wilayah di Kalimantan.

Di antaranya di wilayah Kalimantan Barat, kemudian Kalimantan Tengah, dan juga Kalimantan Selatan. Bahkan berdasarkan catatan BMKG per 24 Agustus ada 179 titik panas dengan tingkat per cm tinggi di wilayah Sumatra dan juga Kalimantan. Sementara di Kalimantan jumlahnya ternyata jauh lebih tinggi, yang mencapai 661 titik.

Artinya persoalan karhutla masih membutuhkan pengawasan serius karena titik panas adalah peringkatan dini. Ia menunjukkan adanya indikasi panas yang terdeteksi. Dan ketika titik panas muncul dalam jumlah yang besar, terutama di wilayah yang rawan kebakaran, aparat harus bergerak cepat untuk mematikan. Apakah ini kebakaran alami, aktivitas masyarakat, atau justru pembakaran yang disengaja. Disinilah fungsi pembakaran hukum menjadi sangat penting.

Pasal untuk pembakar lahan


Lalu apa sebenarnya konsekuensi hukum bagi mereka yang membakar lahan secara sengaja? Yang perlu dipahami adalah membakar lahan bukan sekedar pelanggaran administratif. Ada ketentuan pidana yang dapat dikenakan perundang-undangan.

Misalnya dalam Undang-Undang Kehutanan Pasal 49 Undang-Undang No.41 tahun 1999. Ini mengatur tanggung jawab pemegang hak atau izin terhadap kebakaran hutan di areal kerjanya.

Kemudian dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat 1 huruf H. Terdapat juga larangan membuka lahan dengan cara membakar. Dan pelanggarannya dapat berujung pada tindak pidana. Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang 32 tahun 2009 berupa pidana penjara dan juga denda.

Sementara di dalam Undang-Undang Perkebunan Pasal 56 UU 39 tahun 2014 pelaku usaha perkebunan juga dilarang membuka dan juga mengolah lahan dengan cara membakar. Jadi pesan dalam setiap hukumnya sangat jelas.

Membakar lahan bukan jalan pintas untuk membuka lahan. Dan ketika dilakukan secara melawan hukum, ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan. Selain itu, saat kita memirsa, lalu juga muncul pertanyaan yang lebih besar.

Bagaimana jika pelakunya korporasi?


Bagaimana jika kebakaran ini terjadi di wilayah konsesi perusahaan? Apakah hanya pekerja di lapangan saja yang bisa dimintai pertanggungjawaban? Jawabannya tidak sederhana. Korporasi juga dapat menjadi subjek pertanggungjawaban pidana. Karena itu ketika sebuah perusahaan dikaitkan dengan perkara tertutup, penyidik harus membongkar persoalannya secara menyeluruh.

Pertanyaannya, apakah pembakaran ini dilakukan dengan sengaja? Kemudian juga apakah ada perintah dari pihak perusahaan? Kemudian juga apakah perusahaan lalai menjaga areal konsensinya? Dan siapa yang memberi perintah? Pertanyaan-pertanyaan itu juga akan muncul pemirsa. Jadi proses hukum ini tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan saja. Jika bukti menunjukkan adanya keterlibatan korporasi.

Maka pertanggungjawaban harus ditarik hingga ke pihak yang memang memiliki kewenangan dan juga yang bertanggungjawab. Sanksinya pun tidak hanya pidana dan juga rendah. Dalam kondisi tertentu dapat sanksi tambahan terhadap kegiatan atau perizinan perusahaan.
Selanjutnya masuk ke dalam penyidikan. 


Empat korporasi di Kalbar


Di Kalimantan Barat, pemerintah menyebut terdapat 4 korporasi yang masuk dalam penyidikan terkait karhutla. Namun hingga kini, identitas 4 korporasi tersebut belum diumumkan.

Ini penting untuk kita ketahui dan juga tegaskan bahwa satu kepemilikan bukan berarti perusahaan tersebut telah memiliki ataupun juga terbukti bersalah. Proses hukum tetap membutuhkan bukti. Namun pemerintah juga membuka kemungkinan adanya penyebutan izin.

Apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, disinilah ketegasan pemerintah akan diuji. Sebab instruksi Presiden bukan hanya soal seberapa cepat api dipadamkan tapi juga seberapa cepat aparat menemukan penyebabnya, seberapa kuat bukti yang dikumpulkan, dan seberapa tegas hukum diterapkan kepada siapapun yang terlibat.

Tidak boleh ada logika bahwa karena pelakunya perusahaan, maka hukum menjadi tumpul. Sebaliknya tidak boleh pula ada seorang atau perusahaan dinyatakan bersalah sebelum proses hukum membuktikannya. 

Karhutla bukanlah sekedar persoalan api. Ini adalah persoalan lingkungan, persoalan keselamatan masyarakat. Dan ketika terdapat unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, ini juga menjadi persoalan menegakkan hukum. Karena itu, perintah Presiden harus diterima menjadi tindakan nyata.

Api harus dipadamkan, penyebabnya harus ditemukan, pelakunya harus dicari. Dan apabila korporasi terbukti, terlibat, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. 

Sumber: Redaksi Metro TV

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X