Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Di tengah ancaman cuaca ekstrem El Nino, Polri menegaskan tidak akan segan menindak tegas oknum masyarakat maupun perusahaan yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa hingga 25 Agustus 2026, pihak kepolisian telah memproses 117 laporan polisi terkait Karhutla. Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan sejak Januari, Polri telah menetapkan 78 orang sebagai tersangka.
"Para tersangka ini ditangani oleh berbagai Polda, di antaranya Polda Riau yang mencatatkan 37 tersangka, disusul penanganan di Polda Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Data ini sangat dinamis dan akan terus berkembang," jelas Brigjen Pol Trunoyudo, dalam dialog Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu 26 Agustus 2026.
Selain perorangan, Polri juga membidik pihak perusahaan. Saat ini terdapat empat korporasi di wilayah Kalimantan Tengah yang tengah dalam proses penyelidikan terkait aktivitas di kawasan perkebunan. Penanganan kasus korporasi ini dilakukan oleh Polda Kalteng dengan asistensi langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Pantauan Lapangan Melalui Command Center
Dalam pemantauan operasional di lapangan, Polri memanfaatkan fasilitas
Command Center untuk melacak keberadaan titik panas (
hotspot). Sepanjang 2026, sistem mendeteksi angka yang cukup tinggi, yakni 56.072 hotspot.
Namun, Trunoyudo menekankan bahwa tidak semua titik panas adalah kebakaran. Tim di lapangan, yang didukung oleh pemantauan CCTV dan drone, melakukan verifikasi secara langsung. Hasilnya, terkonfirmasi terdapat 11.087 titik api (
fire spot) yang tersebar di wilayah rawan seperti Kalbar, Sumsel, Riau, Kalsel, dan Kalteng.
Terkait dampak kerusakan, Polri mencatat total lahan yang terbakar telah mencapai lebih dari 64.000 hektare. "Dari jumlah tersebut, seluas 39.960 hektare atau sekitar 62 persen telah berhasil dipadamkan. Namun, prosesnya tidak berhenti di situ. Kami terus melakukan pendinginan, pembasahan, dan pengawasan ketat agar api tidak kembali menyala," tegas Trunoyudo.
Trunoyudo juga kembali mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha mengenai larangan keras membuka lahan secara konvensional melalui pembakaran.
"Pesannya sangat jelas, jangan membuka lahan dengan cara membakar. Dampak dan risikonya sangat besar, terutama mengancam kesehatan kelompok rentan seperti anak-anak. Sesuai arahan Kapolri, keselamatan masyarakat adalah yang paling utama," ucapnya.