Jakarta: Dalam waktu yang hampir bersamaan di awal Juli 2026 ini, dua gunung berapi di Indonesia sama-sama menunjukkan aktivitas vulkanisnya. Gunung Merapi di perbatasan Yogyakarta, Jawa Tengah dan Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. Tapi yang membuat kami angkat topik ini bukan cuma kenaikan aktivitas vulkaniknya, melainkan fakta bahwa di dua gunung ini masih ada orang yang nekat mendaki, padahal sudah dilarang keras.
Pada Senin 6 Juli 2026, Gunung Merapi kembali meluncurkan awan panas guguran dua kali berturut-turut dalam waktu singkat. Di pukul 08.28 waktu Indonesia Barat dan 08.41 WIB mengarah ke dua sungai berbeda di sektor Barat dan Daya.
Rentetan erupsi Merapi awal Juli
Yang terjadi pada 6 Juli adalah rentetan aktivitas Merapi yang terus menunjukkan aktivitas tinggi sepanjang awal Juli 2026. Dimulai 2 Juli pagi dengan awan panas sejauh 1.700 meter ke hulu Kali Krasak. Kemudian malamnya kembali meluncurkan awan panas sejauh 1,8 kilometer.
Aktivitas berlanjut pada 4 Juli dini hari. Status Merapi sepanjang rentetan ini tetap di level 3 atau level siaga.
Anak Krakatau erupsi
Dan ternyata bukan hanya Merapi yang menunjukkan peningkatan aktivitas. Gunung Anak Krakatau juga naik aktivitas vulkanisnya pada Kamis 2 Juli pukul 14.05. Kemudian kolom abu teramati setinggi sekitar 200 meter di atas puncak atau sekitar 357 meter di atas permukaan laut, condong ke arah barat.
Erupsi juga terjadi pada Jumat, 3 Juli pukul 11.50 waktu Indonesia Barat dan Anak Krakatau kembali erupsi pada Senin sore, 6 Juli.
Bagaimana respon resmi pemerintah?
Badan Geologi resmi menaikkan status Gunung Anak Krakatau dari level 2 waspada menjadi level 3 siaga pada 2 Juli pukul 16.30 waktu Indonesia Barat. Sementara Gunung Merapi tetap dipertahankan di level 3 siaga dan tidak ada perubahan statusnya hingga hari ini, karena sejak 5 November 2020 memang status merapi berada dalam level 3 atau siaga. Dan status siaga ini membawa konsekuensi langsung, dilarang mendekat, dilarang mendaki.
Larangan mendaki di kedua gunung
Tapi untuk Merapi, jalur resmi via Sapu Angin dan Selo sudah ditutup total sejak 22 Mei 2018. BPPTKG menyebut potensi bahaya guguran lava dan awan panas bisa menjangkau Sungai Boyong sejauh 5 km atau hingga 7 km serta Sungai Bedok, Krasak, Bebang hingga 7 km dari puncak. Sementara untuk Anak Krakatau setelah status naik ke siaga 2 Juli 2026, aktivitas pendakian maupun kunjungan wisata ke puncak gunung ditutup total.
Wisatawan hanya boleh melihat dari jarak aman minimal 3 km. Aturannya sudah jelas di atas kertas. Tapi yang terjadi di lapangan ternyata jauh berbeda dan ini bukan sekedar kekhawatiran karena keduanya sudah terjadi secara nyata dalam beberapa pekan terakhir.
Di Merapi, ada beberapa larangan yang telah dilakukan oleh warga di Dusun Pelalangan, Boyolali, dan ini adalah klaim yang beredar di jalur pendakian Merapi dibuka 2 Juli 2026 yang kemudian dibantah oleh Balai Taman Nasional Gunung Merapi bahwa tidak pernah dibuka jalur Merapi di tanggal tersebut.
Pernyataan Gubernur DIY
Pernyataan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, "harapan saya bagi turis, bagi pendatang dalam arti dia memang mau berwisata, itu saya mohon memang jangan naik ke atas".
Stop pendakian ilegal
Ini adalah bagian dari informasi-informasi kalau misalkan Anda mencoba untuk naik ini adalah yang harus Anda melakukan cek status resmi via MAGMA Indonesia di ESDM sebelum berangkat, kemudian juga jangan ikut ajakan jalur mandiri ataupun open trip tanpa rekomendasi resmi BTNGM, ataupun juga pengelola kawasan, aparat dan pengelola kawasan wajib tindak tegas pihak yang mengorganisir pendakian ilegal.
Paradoks SAR, ongkos nekat, dibayar Tim SAR
Pendaki yang nekat masuk jalur ilegal bukan hanya membahayakan diri sendiri tapi juga menyeret tim SAR untuk bertaruh nyawa saat evakuasi jika terjadi kecelakaan. Maka stop pendakian ilegal sekarang, cek status resmi sebelum berangkat. Jangan tergiur ajakan jalur mandiri atau open trip tanpa rekomendasi resmi dari BTNGM kemudian juga pengolahan kawasan kemudian juga aparat dan pengolahan kawasan wajib tindak tegas.
Keselamatan bukan pilihan, ini keharusan. Dan setelah semua suruhan tegas ini, ada satu pertanyaan yang jujur yang harus kita jawab. Kalau pendakian ilegal sudah dilarang keras, kenapa Basarnas tetap turun tangan menolong mereka yang melanggar? Jawabannya ada di Undang-Undang nomor 29 tahun 2014 di mana tugas SAR didefinisikan sebagai menolong manusia yang menghadapi keadaan darurat tanpa syarat.
Apakah orang itu sampai disitu dengan cara yang benar atau salah? Kepala Basarna sendiri pernah menegaskan tugas kemanusiaan dimulai sejak informasi diterima sampai korban berhasil dievakuasi. Paradoksnya adalah pendaki ilegal melanggar sendirian. Tapi saat celaka, negara turun tangan dengan taruhan nyawa.
Basarnas sekali lagi tidak pernah bertanya, kamu lewat jalur resmi atau tidak sebelum menolong. Karena kemanusiaan tidak pernah menimbang siapa yang pantas diselamatkan. Tapi aturan dilanggar oleh satu orang, resikonya dipikul bersama.
Jadi sebelum memutuskan nekat lewat jalur yang dilarang, ingat satu hal, keselamatanmu bukan cuma urusanmu sendiri. Ada orang lain yang akan mempertaruhkan nyawanya kalau kamu celaka. Gunung bukan musuh, tapi jangan pernah meremehkannya.
Sumber: Redaksi Metro TV