Makassar: Pengadilan Negeri (PN) Makassar membantah klaim PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang menuding telah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, pada Senin, 3 November 2025. PN Makassar tidak pernah melakukan eksekusi lahan tersebut yang kini menjadi sengketa.
Humas PN Makassar Wahyudi Said menegaskan, tidak ada satu pun tindakan hukum, baik berupa konstatering atau pemeriksaan lapangan maupun eksekusi di area tersebut hingga saat ini.
"Pada intinya PN Makassar belum pernah melakukan eksekusi terhadap obyek atau lokasi yang diklaim oleh PT Hadji Kalla itu ada empat Hak Guna Bangunan (HGB). Itu intinya yang bisa kami sampaikan," kata Wahyudi, dalam program Metro Pagi Primetime Metro TV, Sabtu, 8 November 2025.
Keterangan yang disampaikan Wahyudi sekaligus menepis informasi yang beredar bahwa PN Makassar telah mengeksekusi lahan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan yang disebut PT GMTD telah berkekuatan hukum tetap.
Tidak haya itu, Wahyudi juga menanggapi pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Nusron Wahid yang sebelumnya mengaku telah mengirim surat ke PN Makassar terkait sengketa lahan di Tanjung Bunga. Padahal PN Makassar belum menerima surat apapun dari Kementerian ATR/BPN hingga Jumat 7 November 2025.
"Jadi, sampai dengan tadi kami cek itu jam 10.00 (Jumat, 7 November 2025), belum ada surat itu sampai ke kami. Kami pun masih menunggu," kata Wahdyudi.
Seandainya surat tersebut sudah tiba, pihaknya tidak akan langsung melakukan tindakan. PN Makassar akan mempelajarinya dahulu.
"Nanti kita lihat dari pimpinan nanti bagaimana. Saya tidak bisa memastikan untuk itu," ucapnya.