Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim Biro Hukum KPK terlibat keributan di sidang praperadilan, Selasa, 11 Februari 2025. Hakim menegur kedua pihak agar lebih tenang.
Keributan dipicu kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, yang maju ke meja majelis hakim untuk ikut melihat dokumen yang diserahkan KPK. Saat itu terjadi perdebatan dengan pihak KPK.
Ronny mengaku keberatan karena KPK mengajukan perbaikan atas daftar bukti yang telah disampaikan.
Hakim tunggal Djuyamto yang memimpin sidang praperadilan Hasto, menegur kedua pihak. Hakim meminta perdebatan dilakukan tanpa perlu berteriak.
“Perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, tak usah pakai teriak-teriak. Ini live Pak. Apa yang saudara sikap di sini itu dilihat. Tolong perdebatannya saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, tak usah teriak-teriak,” ujar Djumyanto.
Sebelumnya,
KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.