Ahmad Luthfi Minta JHT Karyawan Sritex Cair Sebelum Lebaran

3 March 2025 16:50

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menegaskan pihaknya akan membantu puluhan ribu karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar tidak mengalami dampak sosial yang lebih luas. Salah satu langkah yang diambil adalah mempercepat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum Lebaran.  

"Saya sudah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah untuk mengupayakan agar BPJS Ketenagakerjaan mencairkan JHT bagi seluruh eks karyawan PT Sritex sebelum Lebaran," ujar Luthfi seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Senin 3 Maret 2025. 
 

BACA : OSO Ingatkan Kepala Daerah Wajib Menyejahterakan Rakyat

Selain itu, Pemprov Jateng juga berupaya menyalurkan eks karyawan ke perusahaan sekitar Kabupaten Sukoharjo, seperti industri garmen, sepatu, dan rokok. Pemerintah daerah akan menggelar pertemuan dengan HRD perusahaan-perusahaan tersebut guna membuka peluang kerja bagi para pekerja terdampak.  

"Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa perusahaan, dan mereka menyanggupi untuk menampung eks karyawan Sritex, terutama yang usianya tidak lebih dari 45 tahun," tambahnya.  

Kemudian bagi eks karyawan yang memilih berwirausaha, Dinas Tenaga Kerja juga akan menciptakan Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai wadah pelatihan keterampilan.  

Di sisi lain, Pemprov Jateng mendorong pihak kurator untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran pesangon dan tunjangan hari raya (THR). 

"Kami upayakan semua hak karyawan, termasuk pesangon dan THR, bisa dibayarkan sebelum Lebaran," tegas Luthfi.  

PT Sritex merupakan perusahaan tekstil yang sebelumnya resmi dinyatakan pailit pada Rabu, 10 Oktober 2025 setelah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang mengabulkan gugatan PT Indo Bharat Rayon. Putusan ini menyatakan Sritex gagal membayar utang sesuai homologasi 25 Januari 2022. Selain Sritex, anak perusahaannya PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya juga terkena putusan pailit.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com