13 April 2025 17:27
Warga Kota Bekasi masih dapat melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai Senin, 30 Juni 2025. Pemutihan pajak juga dilayani pada hari Minggu. Layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup mobil maupun motor masih dilayani di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat, sampai pukul 14.00 WIB.
Penghapusan denda pajak berlaku dari tahun 2024 sampai dengan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga nanti yang dibayar hanya pajak tahun 2025 saja.
Kepala Pusat (Kapus) Pengelolaan Pendapatan Wilayah Kota Bekasi Dani Hendrato menyebut hal itu merupakan salah satu bentuk peningkatan layanan kepada masyarakat. “Kalau jam kerja itu cukup padat dan kebanyakan orang Bekasi kan bekerja di Jakarta. Mereka punya waktunya mungkin hari Minggu, sehingga bisa memanfaatkan layanan di hari Minggu,” ungkap Dani dikutip dari Newsline, Metro TV, Minggu, 13 April 2025
“Walaupun layanan di akhir pekan terbatas. Hanya layanan tahunan dan layanan 5 tahunan yang tidak berubah BPKB, kemudian juga kita juga membuka yang layanan balik nama BBN 2 dan sebagainya itu hanya sampai cek fisik. Tetapi untuk pelayanan administrasinya bisa di hari Senin,” tambahnya.
Baca: Pelaporan SPT Tembus 13 Juta, Mayoritas Secara Online |