16 March 2025 13:01
Polisi menagkap kakak beradik pengedar dan penjual uang palsu di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Selama empat bulan beraksi, keduanya sudah mengedarkan sekitar Rp175 juta uang palsu.
Dua orang pengedar uang palsu masing-masing berinisial DPU (31) dan DFR (30), warga Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Tanjungsari, usai beraksi mengedarkan uang palsu, dengan modus membeli barang di warung kelontong wilayah Kapanewon Tanjungsari.
Kronologi penangkapan kakak beradik yang juga menjual uang palsu via online ini, bermula saat keduanya membeli rokok di sebuah warung dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Pemilik warung yang curiga dengan uang palsu milik pelaku, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Tanjungsari.
Baca juga: Polre Malang Bongkar Sindikat Pemeras Pengusaha Berkedok LSM dan Wartawan |