Dua Pengedar Uang Palsu di Gunungkidul Ditangkap

16 March 2025 13:01

Polisi menagkap kakak beradik pengedar dan penjual uang palsu di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Selama empat bulan beraksi, keduanya sudah mengedarkan sekitar Rp175 juta uang palsu. 

Dua orang pengedar uang palsu masing-masing berinisial DPU (31) dan DFR (30), warga Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Tanjungsari, usai beraksi mengedarkan uang palsu, dengan modus membeli barang di warung kelontong wilayah Kapanewon Tanjungsari.

Kronologi penangkapan kakak beradik yang juga menjual uang palsu via online ini, bermula saat keduanya membeli rokok di sebuah warung dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Pemilik warung yang curiga dengan uang palsu milik pelaku, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Tanjungsari.
 

Baca juga: Polre Malang Bongkar Sindikat Pemeras Pengusaha Berkedok LSM dan Wartawan


Beberapa jam kemudian mobil yang dikendarai para pelaku mengalami kecelakaan tunggal. Dengan mencocokkan ciri-ciri mobil serta pelaku hasil laporan masyarakat, polisi lalu melakukan penggeledahan dan didapati uang palsu di dalam mobil sejumlah 22 lembar, terdiri dari 14 lembar pecahan Rp100 ribu dan 8 lembar pecahan Rp50 ribu.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli via online dengan harga Rp1 juta uang asli, mendapatkan nominal Rp7 juta uang palsu.

Pelaku sudah 25 kali melakukan pembelian dengan total yang sudah diedarkan dan dijual kembali sejumlah Rp175 juta uang palsu, selama empat bulan beraksi.

Barang bukti uang palsu saat ini masih dilakukan uji laboratorium di Bank Indonesia. Secara fisik, uang palsu yang juga dimodifikasi oleh pelaku dengan penambahan cat semprot ini hampir sempurna, terbukti dengan bisa lolos dari pemeriksaan sinar UV dengan munculnya logo BI palsu.

Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp15 milyar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)