Polre Malang Bongkar Sindikat Pemeras Pengusaha Berkedok LSM dan Wartawan

Konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa 11 Maret 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Polre Malang Bongkar Sindikat Pemeras Pengusaha Berkedok LSM dan Wartawan

Daviq Umar Al Faruq • 11 March 2025 17:41

Malang: Polres Malang membongkar sindikat pemerasan berkedok anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan. Dalam kasus ini, lima pelaku berhasil ditangkap.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengungkapkan sindikat melakukan aksi pemerasan dan penipuan terhadap sejumlah pelaku usaha di wilayah Malang. Modus yang digunakan adalah dengan menuduh produk atau usaha korban bermasalah, kemudian mengancam akan melaporkan ke pihak berwajib jika tidak diberi sejumlah uang.

"Modus para pelaku adalah mendatangi pelaku usaha, kemudian menyampaikan bahwa produk atau usaha yang dijalankan bermasalah. Dengan alasan itu, mereka mengintimidasi korban dan meminta uang," kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa 11 Maret 2025.

Salah satu korban seorang pengusaha kopi berinisial LG, 33, warga Kepanjen, Kabupaten Malang. Para pelaku menuduh kopi produksi LG menyebabkan keracunan dan tidak memiliki izin edar.  Para pelaku, awalnya sempat meminta uang sebesar Rp500 juta kepada korban. Namun nominal itu kemudian turun menjadi Rp300 juta, dan akhirnya memaksa korban menyerahkan Rp7 juta.

"Selain itu, mereka mengancam akan melaporkan korban ke Polda Jatim menggunakan surat aduan yang seolah-olah resmi. Padahal setelah dicek, semua identitas dan atribut LSM yang mereka gunakan adalah palsu," tegas Wakapolres.
 

Baca: 4 Pelaku Pemerasan dengan Modus Open BO di Tanjung Priok Ditangkap

Sindikat ini juga melakukan aksi serupa di Wonosari, Kabupaten Malang, dengan korban seorang pemilik usaha peternakan. Korban sempat menyerahkan Rp10 juta dengan dalih limbah peternakan mencemari lingkungan.

"Ini masih kami kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan TKP akan bertambah," ungkap Bayu.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp7 juta hasil pemerasan, dua bilah keris, beberapa ponsel, kartu ATM, dua kendaraan roda empat, dan identitas palsu LSM serta media.

"Pelaku cukup sistematis. Mereka membentuk skenario dengan peran masing-masing, menyiapkan kendaraan, identitas palsu, hingga surat-surat yang menakut-nakuti korban. Setelah uang diterima, dibagi rata ke semua pelaku," lanjut Bayu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menambahkan bahwa sindikat ini dipimpin oleh Nurwiyono alias Deva Limbad. Ia merupakan otak dari seluruh rangkaian kejahatan tersebut.

"Permintaan awal Rp500 juta, lalu dinego menjadi Rp300 juta, sempat turun Rp50 juta, dan terakhir korban menyerahkan Rp7 juta. Setelah menerima uang, para pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti," terang Nur.

Nur menegaskan, para pelaku juga mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM untuk menakut-nakuti korban. Ia mengimbau masyarakat atau pelaku usaha yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor.

"Jika ada masyarakat atau pelaku usaha yang mengalami kejadian serupa, kami imbau segera melapor. Kami akan tindak lanjuti. Jangan takut, Polres Malang akan mendampingi dan mendukung penuh UMKM di Kabupaten Malang," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 56 KUHP terkait membantu melakukan kejahatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)