6 October 2025 15:38
Dua pelaku pencurian kabel listrik di Padang Pariaman, Sumatera Barat, berhasil ditangkap aparat kepolisian kurang dari 24 jam setelah beraksi. Aksi keduanya terungkap usai membongkar ratusan meter kabel dari sebuah rumah kontrakan kosong di kawasan Jalan Korong, Nagari Pauh Kambar.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman segera menindaklanjuti laporan warga dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Polisi kemudian mendatangi rumah tersangka berinisial HA dan menemukan barang bukti berupa potongan kuningan kabel seberat 40 kilogram yang disembunyikan di dalam rumah.
Dari hasil pengembangan kasus, petugas menemukan bahwa kabel tersebut merupakan milik seorang warga yang rumah kontrakannya sedang kosong. Tidak lama berselang, polisi juga berhasil meringkus rekan pelaku lainnya berinisial SA di lokasi berbeda.
Keduanya diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan berniat menjual kabel hasil curian untuk mendapatkan uang cepat.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Padang Pariaman. Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penangkapan cepat ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga keamanan wilayah. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, guna mencegah tindak kejahatan serupa.
(Muhammad Fauzan)