3 May 2025 13:41
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) kembali membongkar penimbunan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) di permukiman rumah warga di kawasan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Sebanyak 48 dus limbah medis dibiarkan membusuk dan disinyalir sudah mengendap selama enam bulan.
Satu persatu bungkusan limbah medis bahan beracun berbahaya diangkut oleh tim perusahaan penanganan limbah yang ditunjuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus polda Kalsel. Limbah-limbah medis berbagai jenis yang ditumpuk secara sembarangan ini ditemukan dari dua lokasi berbeda, yakni di depan pos kamling dan jalur dalam Kompleks Viland Mahantas.
Polisi turut mengamankan seorang pria berinisial FH, penjaga malam di lokasi yang diduga mengetahui aktivitas pembuangan limbah medis ilegal tersebut. Meski masih berstatus saksi, FH kini dalam pemeriksaan intensif.
Baca juga: Polisi Bongkar Tindak Pidana Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kalsel |