Polisi Bongkar Tindak Pidana Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kalsel

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar tindak pidana pembuangan limbah bahan berbahaya beracun (B3) atau limbah medis. Dok. Polri

Polisi Bongkar Tindak Pidana Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kalsel

Siti Yona Hukmana • 18 November 2024 18:02

Jakarta: Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar tindak pidana pembuangan limbah bahan berbahaya beracun (B3) atau limbah medis. Penggerebekan dilakukan Ditreskrimsus di sebuah lahan kosong, Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Senin, 18 November 2024.

Penggerebekan dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Winarto yang didampingi Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes M Gafur Aditya Siregar. Lokasi yang diduga tempat penimbunan limbah medis berada di sekitaran komplek atau permukiman warga.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, di sekitar lokasi ini ada penimbunan limbah medis," kata Kapolda Kalsel Irjen Winarto di lokasi penggerebekan seperti dilihat dalam keterangan tertulis, Senin, 18 November 2024.

Winarto menerangkan di lokasi tersebut terdapat sebuah areal yang sudah ditimbun tanah merah, namun di bawahnya banyak limbah medis. Jenis limbah medis yang ditemukan di lokasi, antara lain alat suntik yang sudah dipakai, botol-botol infus, dan bekas bungkusan obat yang dibakar.

Selain itu, petugas menemukan rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah B3. Winarto menyebut ada 162 kotak limbah medis ditemukan di dalam rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah B3. Sementara itu, ada 160 kotak lainnya berada di lahan kosong.
 

Baca Juga: 

Warga Desa Langgenharjo Pati Tuntut Pabrik Pengolahan Limbah Ditutup


Dalam pembongkaran kasus ini, polisi sempat memeriksa penjaga gudang, FZ, 47. Saksi ini mengungkapkan limbah tersebut berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara dan diangkut menggunakan mobil boks Isuzu Traga.

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya 322 kotak limbah medis B3 dalam plastik, 1 mobil boks Isuzu Traga beserta dokumen kendaraan, alat bantu seperti dua sekop, satu arko merah, dan timbangan besi.

"Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa agar kerusakan lingkungan dapat dicegah dan kualitas hidup bersama tetap terjaga,” ujar Kapolda.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)