Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk merevisi surat edaran terkait penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). DPR menilai pengangkatan seharusnya dilakukan secara bertahap oleh Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan serentak pada Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan pemerintah perlu memberikan ruang bagi pengangkatan bertahap agar tidak terjadi ketidakpastian bagi tenaga non-ASN yang masih bekerja.
"Mudah-mudahan Kemenpan RB dan BKN mau mendengar, ya. Mau mendengar untuk memberi ruang bagi pengangkatan secara bertahap dan batas akhirnya Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK," ujarnya seperti dikutip dari
Metro Siang Metro TV, Senin, 10 Maret 2025.
Lebih lanjut, Zulfikar menekankan pentingnya kepastian bagi tenaga non-ASN yang saat ini masih
bekerja.
"Kalau yang masih bekerja tetap, karena itu sudah komitmen pemerintah juga. Tenaga PPPK, tenaga non-ASN, atau sebutan lain itu harus tetap bekerja dan harus tetap digaji sampai mereka mendapatkan keputusan pengangkatan," tambahnya.
Komisi II berharap Kemenpan RB dan BKN mempertimbangkan revisi
kebijakan ini agar tidak merugikan tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja, serta memastikan proses pengangkatan dilakukan secara adil dan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)