Polisi Gagalkan Penyelundupan 22 Ton Pasir Timah di Babel, 14 Orang Jadi Tersangka

12 March 2025 14:54

Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan karung berisi pasir timah di Kabupaten Belitung, Provinsi Banka Belitung (Babel). Polisi menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus tersebut. 

Tim gabungan Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah kapal kayu di Pelabuhan Selat Nasik, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Penggerebekan dilakukan lantaran dugaan kapal kayu ini hendak menyelundupkan pasir timah, yang akan dibawa ke luar Pulau Belitung. 
 

Baca juga: Kasus Tambang Timah Ilegal di Bekasi Terindikasi Jaringan Internasional


Truk pembawa pasir timah diangkut dari hutan Desa Petaling. Pengakuan tersangka, pasir timah akan diselundupkan keluar Pulau Belitung. Polisi menangkap 14 orang yang terlibat, selain itu polisi juga menyita dua mobil truk dan satu kapal kayu berisikan ratusan karung pasir timah dengan berat 22 ton.

Kini, 14 orang menjadi tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Belitung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)