25 February 2025 17:55
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin dan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut perairan Tangerang, resmi ditahan pada Senin malam, 24 Februari 2025. Keempat tersangka ditahan usai sebelumnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, keempat tersangka terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Selain Arsin, tiga tersangka lain yang ditahan yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Baca juga: Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain setelah Kades Kohod |