25 February 2025 09:41
Jakarta: Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB)-sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerangm Banten. Namun pengembangan masih berlanjut. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru ke depannya.
"Kami menyidik secara profesional. Dari ujungnya, kemudian dari ujung ini kami juga akan mengejar lebih lanjut," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam program Metro Pagi Primetime Metro TV, Selasa, 25 Februari 2025.
Djuhandhani mengatakan untuk penetapan tersangka Kades Kohod telah melalui progres yang panjang. Banyak yang harus diselidiki dari satu tahap ke tahap lain.
Baca: Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Ditahan |