Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain setelah Kades Kohod

25 February 2025 09:41

Jakarta: Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB)-sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerangm Banten. Namun pengembangan masih berlanjut. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru ke depannya. 

"Kami menyidik secara profesional. Dari ujungnya, kemudian dari ujung ini kami juga akan mengejar lebih lanjut," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam program Metro Pagi Primetime Metro TV, Selasa, 25 Februari 2025.

Djuhandhani mengatakan untuk penetapan tersangka Kades Kohod telah melalui progres yang panjang. Banyak yang harus diselidiki dari satu tahap ke tahap lain.
 

Baca: Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Ditahan


"Sehingga semuanya bisa terjangkau oleh hukum ya," kata Djuhandhani.

Selain Kades Kohod, Bareskrim Polri juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Setelah pemeriksaan, penyidik menggelar perkara internal untuk menentukan perlu ditahan atau tidak. Untuk diketahui, ada tiga poin penahanan yakni berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Keempat tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan ini untuk memudahkan proses pemeriksaan untuk pemberkasan perkara.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)