Empat Polisi Kena Patsus Buntut Kasus Pemerasan

29 January 2025 22:24

Sebanyak empat anggota polisi, termasuk mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, menjalani penempatan khusus buntut dugaan pemerasan miliaran rupiah terhadap tersangka kasus persetubuhan dengan anak hingga meninggal dunia. Dugaan pemerasan ini mencuat setelah pihak tersangka menggugat kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.  

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengonfirmasi bahwa AKBP Bintoro dan tiga rekannya telah ditempatkan di Subdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya sejak 25 Januari 2025. Selain itu, pihak kepolisian akan segera menggelar sidang kode etik untuk menyelidiki lebih lanjut keterlibatan mereka dalam kasus ini.  
 

Baca Juga: Kompolnas: AKBP Bintoro Harus Disidang Etik dan Pidana jika Terbukti Memeras

“Selanjutnya, Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan bersama Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan. Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap dikutip dari Headline News Metro TV pada Rabu 29 Januari 2025. 

Sebelumnya, isu dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro mencuat ke publik. Ia diduga meminta sejumlah uang kepada dua tersangka kasus pembunuhan seorang gadis berusia 16 tahun, yakni Arif Nugoro (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.  

Kasus ini pertama kali menjadi sorotan setelah Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap adanya gugatan terkait dugaan pemerasan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com