29 January 2025 22:24
Sebanyak empat anggota polisi, termasuk mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, menjalani penempatan khusus buntut dugaan pemerasan miliaran rupiah terhadap tersangka kasus persetubuhan dengan anak hingga meninggal dunia. Dugaan pemerasan ini mencuat setelah pihak tersangka menggugat kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengonfirmasi bahwa AKBP Bintoro dan tiga rekannya telah ditempatkan di Subdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya sejak 25 Januari 2025. Selain itu, pihak kepolisian akan segera menggelar sidang kode etik untuk menyelidiki lebih lanjut keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Baca Juga: Kompolnas: AKBP Bintoro Harus Disidang Etik dan Pidana jika Terbukti Memeras |