9 August 2025 18:01
Bupati Pati, Sudewo telah membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bagi warga yang sudah membayar akan dikembalikan. Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum dan kondusivitas daerah.
Sudewo juga memohon maaf pada warga karena adanya kebijakan menaikkan pajak membuat kegaduhan di masyarakat. Dirinya menekankan tidak ada maksud lain, semua demi Pati dan untuk membangun Pati.
Nimerodi Gulo selaku kuasa hukum publik mengungkapkan bahwa ia menghargai atas keputusan Bupati Pati membatalkan kenaikan pajak. Namun soal aksi 13 Agustus mendatang, tetap akan digelar aksi damai untuk memenuhi undangan bupati yang semula 5.000 orang, menjadi 50.000.
Nimerodi juga menegaskan bahwa aksi ini bukan semata-mata soal protes, namun momentum untuk membersihkan arogansi dalam tata kelola pemerintahan.
Diketahui Bupati Pati tidak melarang warga untuk berunjuk rasa. Namun, ia meminta aksi digelar secara tertib dan tidak anarkis. Ia juga mengingatkan agar aksi ini tidak ditunggangi muatan politik.
Hingga Sabtu 9 Agustus 2025, jumlah donasi dari masyarakat untuk aksi tersebut mencapai 10.500 dus air mineral. Tumpukan bantuan terlihat berjajar di trotoar depan pendopo hingga Gedung DPRD Pati, bahkan hingga memenuhi area alun-alun.
"Saya sampaikan berarti pembayaran pajaknya, PBB-P2 nya akan kembali seperti semula yaitu seperti pada tahun 2024. Dan bagi yang sudah terlanjur membayar, maka uang sisanya itu akan dikembalikan oleh pemerintah," ujar Sadewo.
Baca juga:
Podium MI: Resonansi dari Pati |