Kautsar Widya Prabowo • 8 July 2025 20:41
Jakarta: Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menyebut Indonesia masih memiliki peluang untuk mendapatkan keringanan tarif impor dari Amerika Serikat. Hal ini menyusul surat dari Presiden AS Donald Trump terkait penetapan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia.
Hasan menjelaskan bahwa sinyal positif terlihat dalam isi surat tersebut, di mana Trump memberikan ruang bagi Indonesia untuk mempertimbangkan hingga 1 Agustus 2025. Sebelumnya, batas waktu yang diberikan hanya sampai 9 Juli 2025.
"Dia mundurkan untuk memberikan ruang waktu guna memperpanjang negosiasi. Dalam surat itu, Trump menyiratkan masih ada peluang agar tarif bisa diturunkan," ujar Hasan dalam keterangannya, Selasa, 8 Juli 2025.
Tonton Juga: Trump Naikan Tarif Impor, Indonesia Kena 32% |