Trump Naikan Tarif Impor, Indonesia Kena 32%

8 July 2025 14:28

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump pada Senin, 7 Juli 2025, menetapkan tarif impor baru untuk barang-barang dari sejumlah negara Asia dan Afrika. Indonesia mendapat tarif tetap sebesar 32%.  

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi tarif resiprokal yang diluncurkan pada 2 April 2025 yang menetapkan tarif dasar 10% pada hampir semua impor dan tarif tambahan sebesar 32% untuk Indonesia.

Presiden Trump juga memberlakukan tarif baru untuk Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Laos, dan Myanmar yang seluruhnya akan mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang. Adapun rincian tarif yang diberlakukan yakni Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan masing-masing 25%, Afrika Selatan 30%, serta Myanmar dan Laos 40%. 
 

Baca Juga: Respons Tarif 32% Trump, Airlangga Negosiasi Lagi ke AS

Pengumuman tersebut disampaikan melalui platform Truth Social miliknya dalam bentuk surat yang ditujukan langsung kepada para pemimpin negara-negara tersebut. Dalam surat itu, Trump memperingatkan agar negara-negara mitra dagang tidak membalas dengan menaikkan tarif impor mereka, karena hal itu justru akan membuat Amerika menaikkan tarif lebih tinggi lagi. 

Langkah ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pertumbuhan ekonomi global bisa melambat bahkan memicu risiko resesi di sejumlah negara. Namun Trump tetap yakin bahwa tarif diperlukan untuk mengembalikan manufaktur dalam negeri dan membiayai pemotongan pajak yang baru saja ia tandatangani pekan lalu. 

Trump menegaskan masih terbuka untuk bernegosiasi. Hal ini menadakan bahwa ketidakpastian dalam kebijakan dagang ini kemungkinan besar akan terus berlanjut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)