8 July 2025 14:28
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump pada Senin, 7 Juli 2025, menetapkan tarif impor baru untuk barang-barang dari sejumlah negara Asia dan Afrika. Indonesia mendapat tarif tetap sebesar 32%.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi tarif resiprokal yang diluncurkan pada 2 April 2025 yang menetapkan tarif dasar 10% pada hampir semua impor dan tarif tambahan sebesar 32% untuk Indonesia.
Presiden Trump juga memberlakukan tarif baru untuk Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Laos, dan Myanmar yang seluruhnya akan mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang. Adapun rincian tarif yang diberlakukan yakni Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan masing-masing 25%, Afrika Selatan 30%, serta Myanmar dan Laos 40%.
Baca Juga: Respons Tarif 32% Trump, Airlangga Negosiasi Lagi ke AS |