Respons Tarif 32% Trump, Airlangga Negosiasi Lagi ke AS

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dok Kemenko Perekonomian

Respons Tarif 32% Trump, Airlangga Negosiasi Lagi ke AS

Eko Nordiansyah • 8 July 2025 13:21

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melanjutkan perjalanan ke Washington D.C., Amerika Serikat, setelah sebelumnya mendampingi Presiden Prabowo Subianto ke Brasil. Airlangga ke AS usai kebijakan terbaru tarif impor untuk Indonesia.

"Menko Airlangga dijadwalkan akan hadir di AS pada Selasa, 8 Juli 2025," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Juli 2025.

Airlangga dijadwalkan akan mengadakan pertemuan dengan perwakilan Pemerintah AS untuk mendiskusikan segera keputusan tarif Presiden AS Donald Trump untuk Indonesia yang baru saja keluar. Indonesia akan memanfaatkan peluang negosiasi dengan AS.

"Karena masih tersedia ruang untuk merespons sebagaimana yang disampaikan oleh Pemerintah AS, Pemerintah Indonesia akan mengoptimalkan kesempatan yang tersedia demi menjaga kepentingan nasional ke depan," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Pemerintah Kudu Hadapi Tarif AS dengan Kalkulasi Matang



(Negosiasi tahap I Pemerintah Indonesia dengan perwakilan AS. Foto: Dok Kemenko Perekonomian)

Indonesia kena tarif 32% mulai 1 Agustus

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya menetapkan pengenaan tarif impor barang dari Indonesia sebesar 32 persen. Angka pengenaan tarif impor untuk Indonesia ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan yang diumumkan Trump pada awal April 2025 lalu.
 
Dalam media sosialnya, Trump mengaku pengenaan tarif tersebut itu ia sampaikan dalam surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. "Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 32 persen," tulis Trump dikutip dari Xinhua, Selasa, 8 Juli 2025.

Selain Indonesia, Trump juga mengirim surat pengenaan tarif impor barang ke AS kepada 13 pemimpin negara lainnya. Diantaranya Korea Selatan, Jepang, Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Myanmar, Laos, Tunisia, Bangladesh, Serbia, Bosnia dan Herzegovina (BiH), Kamboja, dan Thailand. Besarannya tarifnya berbeda-beda, berkisar antara 25 persen hingga 40 persen dan akan dikenakan mulai 1 Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)