10 July 2025 10:10
Seorang karyawan perusahaan travel perjalanan umrah berinisial YN harus berurusan dengan hukum. Pasalnya Yn diduga menggelapkan uang nasabah sebesar Rp10 miliar yang akan digunakan untuk melakukan perjalanan umrah.
Tak hanya kerugian finansial, para korban juga melaporkan perusahaan tempat pelaku bekerja ke Polda Metro Jaya serta memviralkan kasus penggelapan uang tersebut ke media sosial. Hal ini membuat perusahaan merasa dirugikan.
"Padahal kita korban, dirugikan. Tapi ternyata dibilang saya dan perusahaan kami ini menjadi penipu. Jadi kita tambah rugi lebih banyak," ungkap pemilik travel, Lily Njomin.
Baca: Blokir 56 Ribu Rekening Terindikasi Penipuan, OJK Amankan Rp558,7 Miliar Dana Korban |