Blokir 56 Ribu Rekening Terindikasi Penipuan, OJK Amankan Rp558,7 Miliar Dana Korban

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Blokir 56 Ribu Rekening Terindikasi Penipuan, OJK Amankan Rp558,7 Miliar Dana Korban

M Ilham Ramadhan Avisena • 8 July 2025 16:12

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penindakan atas kejahatan keuangan digital dan praktik ilegal di sektor jasa keuangan. Hingga akhir Juni 2025, sebanyak 56.986 rekening telah diblokir karena terindikasi digunakan dalam aktivitas penipuan, berdasarkan laporan masyarakat yang dikumpulkan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC).

Jumlah total rekening yang dilaporkan mencapai 267.962 rekening, dengan nilai kerugian masyarakat tercatat sebesar Rp3,4 triliun. Dari jumlah tersebut, OJK berhasil memblokir dana korban senilai Rp558,7 miliar.

Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menyatakan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen otoritas dalam melindungi konsumen dari praktik keuangan ilegal.

"Sejak akhir November tahun lalu hingga akhir Juni 2025, IASC telah menerima 166.258 laporan," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 8 Juli 2025.

Selain melalui IASC, OJK juga menerima 222.679 permintaan layanan konsumen melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sepanjang 1 Januari hingga 13 Juni 2025. Dari jumlah tersebut, 20.115 merupakan pengaduan, menunjukkan masih tingginya urgensi penguatan literasi keuangan dan proteksi konsumen.
 

Baca juga: 

Tumbuh 27%, Pembiayaan Pindar Tembus Rp82,59 Triliun di Mei 2025



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

1.556 entitas pinjaman online ilegal ditindak

Lebih lanjut, OJK bersama Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) menemukan dan menindak 1.556 entitas pinjaman online ilegal serta 283 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai platform digital. Satgas juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

OJK mencatat, sejak awal 2025 hingga akhir Juni, pihaknya telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas ilegal. Sebagian besar, yakni 7.096 aduan terkait pinjaman online ilegal dan 1.656 aduan menyasar praktik investasi ilegal.

Dalam aspek penegakan hukum dan pengawasan perilaku pelaku industri jasa keuangan, OJK telah menjatuhkan 85 peringatan tertulis kepada 72 pelaku usaha jasa keuangan, serta 23 sanksi denda kepada 22 pelaku usaha jasa keuangan.

Sementara dalam pelanggaran ketentuan perilaku pasar (market conduct), OJK mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan dua denda atas pelanggaran informasi, khususnya dalam bentuk iklan yang menyesatkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)