Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
M Ilham Ramadhan Avisena • 8 July 2025 16:12
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penindakan atas kejahatan keuangan digital dan praktik ilegal di sektor jasa keuangan. Hingga akhir Juni 2025, sebanyak 56.986 rekening telah diblokir karena terindikasi digunakan dalam aktivitas penipuan, berdasarkan laporan masyarakat yang dikumpulkan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Jumlah total rekening yang dilaporkan mencapai 267.962 rekening, dengan nilai kerugian masyarakat tercatat sebesar Rp3,4 triliun. Dari jumlah tersebut, OJK berhasil memblokir dana korban senilai Rp558,7 miliar.
Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menyatakan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen otoritas dalam melindungi konsumen dari praktik keuangan ilegal.
"Sejak akhir November tahun lalu hingga akhir Juni 2025, IASC telah menerima 166.258 laporan," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 8 Juli 2025.
Selain melalui IASC, OJK juga menerima 222.679 permintaan layanan konsumen melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sepanjang 1 Januari hingga 13 Juni 2025. Dari jumlah tersebut, 20.115 merupakan pengaduan, menunjukkan masih tingginya urgensi penguatan literasi keuangan dan proteksi konsumen.
Baca juga:
Tumbuh 27%, Pembiayaan Pindar Tembus Rp82,59 Triliun di Mei 2025 |