14 August 2025 17:01
Tim gabungan menggagalkan penyelendupan 10 ribu koli barang impor ilegal. Barang tersebut dikirim dari Malaysia melalui jalur laut.
Tim gabungan menggagalkan penyelundupan barang impor ilegal asal Malaysia. Barang yang diangkut dengan dua kapal itu digagalkan saat bersandar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja Jambi.
Barang tersebut berupa tekstil, bal press berisi pakaian bekas, perabotan, dan kacang tanah. Total temuan diperkirakan sebanyak 10 ribu dengan perkiraan nilai barang Rp30 miliar.
Temuan itu berawal dari informasi masyarakat yang melapor adanya barang impor ilegal masuk melalui jalur laut di wilayah Jambi.
Setelah ditindaklanjuti bersama tim gabungan TNI Polri ditemukan dua kapal kayu asal Port Klang, Malaysia yang bersandar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Jambi. Dari pemeriksaan petugas, barang itu dibawa kapal KLM Airlangga GT 168 dan kapal KLM Arya Dwi Aram.
Baca: Mendag Ungkap 52 Pelaku Usaha Lakukan Impor Ilegal |