Siti Yona Hukmana • 22 June 2025 19:52
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons pencabutan aturan soal Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli oleh Presiden Prabowo Subianto. Listyo menekankan meski bubar, fungsi penegakan hukum tetap berjalan.
"Tetap berjalan karena kan saber pungli tuh terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik," kata Listyo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Juni 2025.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
"Saya kira sudah jelas di Asta Cita beliau (Presiden Prabowo Subianto) terkait bagaimana kita harus melakukan penegakkan hukum terkait dengan beliau berulang kali bicara tentang kasus korupsi," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Kemudian, Listyo menyebut meski fokus pada pencegahan, Polri dipastikan tetap melakukan penegakkan hukum secara represif. Sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Pembubaran Satgas Saber Pungli Momentum Optimalisasi Aparat Hukum |