Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Kapolri: Penegakan Hukum Tetap Jalan

Siti Yona Hukmana • 22 June 2025 19:52

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons pencabutan aturan soal Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli oleh Presiden Prabowo Subianto. Listyo menekankan meski bubar, fungsi penegakan hukum tetap berjalan.

"Tetap berjalan karena kan saber pungli tuh terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik," kata Listyo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Juni 2025.

Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.

"Saya kira sudah jelas di Asta Cita beliau (Presiden Prabowo Subianto) terkait bagaimana kita harus melakukan penegakkan hukum terkait dengan beliau berulang kali bicara tentang kasus korupsi," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Kemudian, Listyo menyebut meski fokus pada pencegahan, Polri dipastikan tetap melakukan penegakkan hukum secara represif. Sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 

Baca Juga: Pembubaran Satgas Saber Pungli Momentum Optimalisasi Aparat Hukum

"Saat ini sudah ada Kortas (Korps Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi) sudah ada kortas. Tentu kita tetap laksanakan penegakkan hukum secara serius," pungkas pimpinan Korps Bhayangkara itu.

Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan mengenai Satgas Saber Pungli.Hal ini dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif. Sehingga perlu dibubarkan. 

Jangan lupa cek berita News Stream lainnya hanya di Metrotvnews.com.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Christian Duta Erlangga)