Wamenaker Wajibkan Aplikator Beri THR untuk Ojol dalam Bentuk Uang

17 February 2025 18:56

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mewajibkan pengelola aplikasi ojek online (ojol) untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi dalam bentuk uang tunai, bukan berupa sembako atau insentif lainnya. 

"Bukan lagi beras dan lain-lainnya, kita mau itu berbentuk duit atau uang, agar apa? Yang namanya hari raya itu benar-benar ada di rumahnya kawan-kawan driver. Tidak lagi yang namanya gula atau apapun lah," ucap Wamenaker Immanuel Ebenezer. 

Wamenaker juga menyebut, pihaknya sudah membicarakan hal ini dengan manajemen aplikator. 

Sebelumnya, para pengemudi ojol menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut tunjangan hari raya atau THR di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 17 Februari 2025. Aksi ini diinisiasi oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia.
 

Baca:
Gelar Demo Tuntut THR, Pengemudi Ojol "Off Bid" Massal

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)