22 August 2026 19:41
Jakarta: Kementerian Hukum terus mematangkan wacana penerapan sistem dwi kewarganegaraan terbatas bagi individu bertalenta tinggi. Kebijakan ini disiapkan untuk menarik diaspora Indonesia maupun warga negara asing berprestasi agar dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Wacana tersebut tidak ditujukan untuk seluruh warga negara asing maupun anak-anak berkewarganegaraan ganda. Pemerintah mengarahkan kebijakan ini kepada individu unggulan dunia, terutama yang memiliki keahlian di bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM).
Melalui skema tersebut, pemerintah berharap talenta terbaik dari berbagai negara dapat berkontribusi lebih optimal terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, saat ini terdapat sejumlah jalur bagi warga negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Salah satunya melalui naturalisasi biasa yang memiliki persyaratan ketat.
"Orang mau menjadi warga negara Indonesia itu kan banyak jalurnya. Ada naturalisasi biasa. Nah itu yang paling ketat," ujar Supratman dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Sabtu 22 Agustus 2026.
Selain naturalisasi biasa, terdapat mekanisme kewarganegaraan bagi warga negara asing yang memperoleh status tersebut karena perkawinan serta anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dan harus menentukan pilihan kewarganegaraan.
Pemerintah juga mengenal naturalisasi istimewa yang membutuhkan persetujuan DPR, seperti yang selama ini diterapkan bagi atlet berprestasi yang dinilai dibutuhkan untuk kepentingan nasional.
Supratman mengatakan, mekanisme dwi kewarganegaraan terbatas bagi talenta unggulan nantinya kemungkinan akan mengadopsi pola yang telah diterapkan dalam proses naturalisasi atlet.
"Nah nanti ke depan yang terkait dengan naturalisasi dwi kewarganegaraan, nanti kira-kira mekanismenya akan sama dengan yang kita lakukan sekarang bagi atlet-atlet yang kita butuhkan," katanya.