Pemerintah Kota Bandung mengkaji penetapan pemakaman etnis Tionghoa Cikadut sebagai cagar budaya. Langkah ini untuk melindungi kawasan bersejarah di Kota Bandung.
Kawasan pemakaman etnis Tionghoa Cikadut saat ini masih berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) berdasarkan Peraturan Daerah terbaru. Status tersebut memberikan perlindungan awal, namun Pemerintah Kota Bandung masih perlu melakukan kajian mendalam untuk menetapkan status cagar budaya secara penuh.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyebut proses kajian akan dilakukan bersama masyarakat dan
Dinas Kebudayaan sebagai dasar penerbitan surat keputusan.
"Ini adalah potensi yang ada di Cikadut akan dilakukan kajian sehingga bisa dikeluarkan SK pemerintah kota bahwa ini adalah cagar budaya. Sekarang ini dengan perda yang baru kan Objek Diduga Cagar Budaya, yang sebetulnya fungsi perlindungannya atau status perlindungannya memiliki status perlindungan yang sama yang dilindungi oleh undang-undang cagar budaya. Nah, tetapi untuk mendapatkan status cagar budaya, maka harus dilakukan kajian yang lebih dalam." kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dikutip dari tayangan
Headline News, Metro TV, Rabu, 1 April 2026.