24 April 2026 10:57
Terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menyatakan uang sebesar Rp3 miliar yang ia terima dari Irvian Bobby Mahendro merupakan uang halal. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, Noel yang juga mantan Wamenaker berdalih uang tersebut merupakan imbalan karena diminta membantu mengurus perkara di aparat penegak hukum (APH). Ia menegaskan dana tersebut tidak berasal dari keuangan negara sehingga menurutnya tidak melanggar aturan.
Noel juga mengaku tidak mengetahui secara rinci perkara sertifikasi K3 yang menjeratnya. Ia menyebut hanya dimintai bantuan oleh Bobby untuk menangani persoalan hukum, tanpa memahami detail terkait proses maupun substansi sertifikasi tersebut.
Baca Juga :