Kasus Pemerasan, KPK Dalami Legalisasi Agen TKA

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto- Antara

Kasus Pemerasan, KPK Dalami Legalisasi Agen TKA

Candra Yuri Nuralam • 15 April 2026 10:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sesdirjen Binapenta dan PKK, Budi Hartawan (BH), pada Selasa, 14 April 2026. Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap rencana pengurusan tenaga kerja asing (RPTKA).

“Penyidik mengonfirmasi mengenai dasar aturan legalisasi agen TKA atau PJP3TKA di Kemenaker,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2026.

KPK enggan memerinci jawaban lengkap Budi Hartawan saat diperiksa penyidik. Dalam pemeriksaan kemarin, Budi berstatus sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Budi.


Gedung KPK. Metrotvnews.com/Fachri

Baca Juga: 

Korban Pemerasan Diminta KPK Jelaskan Proses Pengurusan RPTKA


KPK mengembangkan kasus ini. Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka atas bukti baru yang didapat KPK. Surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya diterbitkan pada Oktober 2025.

Ada delapan orang yang sudah diproses hukum dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain, yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya, yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)