Korban Pemerasan Diminta KPK Jelaskan Proses Pengurusan RPTKA

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Korban Pemerasan Diminta KPK Jelaskan Proses Pengurusan RPTKA

Candra Yuri Nuralam • 14 April 2026 17:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman Yuda Novendri Yustandra (YNY) hari ini, 14 April 2026. Yuda merupakan korban pemerasan terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

“Saksi dikonfirmasi terkait dugaan tindak pemerasan yang dialaminya selaku pihak yang mengurus dokumen RPTKA,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 April 2026.

Budi enggan memerinci pejabat yang memeras Yuda, dalam perkara ini. Yuda berstatus sebagai saksi.

KPK mengembangkan kasus ini. Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka atas bukti baru yang didapat KPK. Surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya diterbitkan pada Oktober 2025.
 


Ada delapan orang yang sudah diproses hukum dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.


Gedung KPK. Foto: Antara

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)