Karhutla, Aib Bangsa yang Terus Berulang

8 September 2026 22:19

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi sorotan dunia internasional. Hingga September 2026, satelit mencatat lebih dari 121.000 titik api di wilayah Kalimantan saja. Angka ini berbanding terbalik dengan wilayah Malaysia di Borneo Utara yang terpantau nyaris bersih dari titik api.

Merespons krisis ini, Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap keras pemerintah terhadap pelaku pembakaran lahan, terutama dari sektor korporasi. Presiden memerintahkan Kapolri untuk segera menyerahkan daftar nama pemilik perusahaan yang terlibat dalam karhutla tahun ini.

"Tolong diselidiki terus. Dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Yang 8 maupun yang 18. Dan nanti akan saya minta Menteri Kehutanan, ATR, dan juga Satgas PKH untuk menilai. Kalau perlu, kita segera cabut semuanya tuh izin-izinnya, HGU-nya, dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," tegas Presiden Prabowo dalam tayangan Top News Metro TV, Selasa, 8 September 2026.

Data kepolisian menunjukkan sebanyak 138 individu telah ditetapkan sebagai tersangka di berbagai provinsi. Polda Riau mencatat angka tertinggi dengan 49 tersangka, diikuti Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah masing-masing 20 tersangka. Secara keseluruhan, aktivitas pembakaran lahan ini telah menghanguskan sekitar 8.637 hektare area hutan dan perkebunan.
 



Selain menyasar hutan negara, api juga melahap kawasan konservasi seperti Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin di Jambi yang telah terbakar selama 12 hari. Petugas di lapangan menghadapi tantangan berat berupa medan perbukitan yang sulit dijangkau serta pekatnya asap yang menghambat operasi helikopter water bombing.

Motif ekonomi diduga menjadi alasan utama maraknya pembakaran lahan. Biaya pembukaan lahan dengan cara membakar hanya berkisar Rp100.000–Rp200.000 per hektare. Angka ini jauh lebih murah dibandingkan metode ramah lingkungan tanpa bakar yang bisa mencapai Rp4 juta–Rp7 juta per hektare.

Pemerintah berkomitmen untuk memperketat penegakan hukum guna menghapus stigma Karhutla sebagai "aib bangsa". Evaluasi terhadap izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan yang lalai atau sengaja membakar lahan akan segera dilakukan lintas kementerian demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X