Hukuman Diperberat, Kerry Adrianto Wajib Bayar Ganti Rugi Rp13,4 Triliun

11 June 2026 09:30

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman tambahan terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Dalam putusan banding, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan Jaksa Penuntut Umum dan menaikkan nilai uang pengganti yang wajib dibayar Kerry menjadi Rp13,4 triliun.

Nilai tersebut melonjak signifikan dibanding putusan pengadilan tingkat pertama yang mewajibkan Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Majelis hakim menilai besaran uang pengganti perlu disesuaikan dengan perhitungan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara yang timbul dalam perkara korupsi tersebut.

Putusan banding ini menjadi salah satu vonis dengan nilai uang pengganti terbesar dalam perkara korupsi yang pernah ditangani pengadilan. Langkah majelis hakim juga menunjukkan upaya untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi di sektor energi.

Meski demikian, putusan tersebut mendapat respons negatif dari tim kuasa hukum Kerry. Mereka menilai majelis hakim belum mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh, termasuk sejumlah keterangan saksi yang diajukan pihak terdakwa.


Kuasa hukum Kerry, Patra Zen, mengaku kecewa dengan pertimbangan yang digunakan dalam putusan banding. Menurutnya, terdapat sejumlah nama yang kembali disebut dalam pertimbangan hakim, meskipun sebelumnya terdapat perubahan atau koreksi dalam proses penetapan perkara.

"Lalu dalam pertimbangan putusan tadi kita dengar nama-nama Imam Prakoso disebut lagi oleh majelis yang sama ini yang meralat penetapannya sendiri. Mestinya kalau memang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi itu mau dari awal mencari kebenaran materiil, kenapa tidak didengarkan keterangan saksi yang kami ajukan?" ujar Patra dalam tayangan Headline News Metro TV, Kamis 11 Juni 2026. 

Patra menilai pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan terdakwa seharusnya menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap kebenaran materiil perkara. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan banding yang memperberat kewajiban pembayaran uang pengganti.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)