11 June 2026 09:30
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman tambahan terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Dalam putusan banding, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan Jaksa Penuntut Umum dan menaikkan nilai uang pengganti yang wajib dibayar Kerry menjadi Rp13,4 triliun.
Nilai tersebut melonjak signifikan dibanding putusan pengadilan tingkat pertama yang mewajibkan Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Majelis hakim menilai besaran uang pengganti perlu disesuaikan dengan perhitungan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara yang timbul dalam perkara korupsi tersebut.
Putusan banding ini menjadi salah satu vonis dengan nilai uang pengganti terbesar dalam perkara korupsi yang pernah ditangani pengadilan. Langkah majelis hakim juga menunjukkan upaya untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi di sektor energi.
Meski demikian, putusan tersebut mendapat respons negatif dari tim kuasa hukum Kerry. Mereka menilai majelis hakim belum mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh, termasuk sejumlah keterangan saksi yang diajukan pihak terdakwa.