5 March 2026 17:38
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan aset hasil eksekusi yang dirampas dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online kepada Kejaksaan Agung. Langkah ini merupakan komitmen penegak hukum dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara melalui penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa aset yang diserahkan kepada negara kali ini berjumlah Rp58,1 miliar. Dana tersebut berasal dari hasil eksekusi terhadap 133 rekening dari perkara-perkara yang telah selesai diproses hukum.
“Saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 dari 133 rekening,” ujar Himawan.
Penindakan ini tidak hanya menyasar pada pelaku, namun juga menargetkan aliran transaksi keuangan untuk menghentikan operasional judi online.
| Baca juga: Bareskrim Berantas Aset Judi Online Lewat Perma |