Bareskrim Berantas Aset Judi Online Lewat Perma

Judi online/MI

Bareskrim Berantas Aset Judi Online Lewat Perma

Athiyya Nurul Firjatillah • 5 March 2026 16:51

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp58 miliar yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dengan pidana awal perjudian online. Penyitaan itu dilakukan melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. Skema tersebut menjadi jalur berbeda dari proses penegakan hukum reguler yang umumnya digunakan dalam penanganan tindak pidana.

Penyerahan aset tersebut dilakukan kepada Kejaksaan Agung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 5 Maret 2026. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013 memiliki pendekatan berbeda dibanding proses penegakan hukum atau yang biasa disebut langkah reguler.

“Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomer 1 Tahun 2013 terkait perjudian online yang sampai ke kas negara ini adalah kasus yang pertama. Jadi ini kasus pertama penerapan Perma No 1 Tahun 2013 terkait dengan perjudian online,” kata Danang dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 5 Maret 2026.

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan ada dua pendekatan dalam praktik penegakan hukum. Kedua pendekatan itu ialah mekanisme reguler dan mekanisme melalui Perma.

“Nah, penegakan hukum yang dilakukan itu kita sebutnya dengan langkah reguler, di mana dalam penegakan hukum itu maka itu akan terdapat tersangkanya. Jadi tersangkanya itu dapat dalam kegiatan reguler. Ada tersangkanya, ada barang buktinya, kemudian diproses sidang pengadilan, kemudian inkrah untuk pemidanaan,” jelas Himawan.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Barekrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Foto- Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Sementara dalam mekanisme Perma Nonor 1 Tahun 2013, fokus penanganan tidak berada pada penetapan tersangka, melainkan pada pembuktian harta yang diduga berasal dari aktivitas ilegal dan menunggu putusan pengadilan terkait penetapan status inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Yang kita saksikan pada hari ini adalah kegiatan dengan mekanisme Perma No.1 Th 2013. Tadi sudah disampaikan oleh Pak Danang dari PPATK bahwa mekanisme Perma 1/2013 ini tidak ada tersangkanya tapi memastikan harta kekayaannya, harta operasionalnya untuk dilakukan putusan pengadilan inkrah,” ungkap Himawan.

Melalui mekanisme ini, aset yang terindikasi berasal dari aktivitas perjudian online dapat langsung dirampas setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)