Kasus Judi Online, Bareskrim Serahkan Aset Rp58 Miliar ke Negara

Athiyya Nurul Firjatillah • 5 March 2026 16:36

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan objek perampasan aset senilai Rp58 miliar yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) perjudian online kepada Kejaksaan Agung. Penyerahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 5 Maret 2026.

Aset tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini juga disebut sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana lainnya.

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara,“ ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.

Himawan menjelaskan penyerahan aset dilakukan setelah perkara yang ditangani memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Proses eksekusi ini juga merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang sebelumnya disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang melaksanakan kegiatan eksekusi putusan pengadilan,” lanjutnya.

Ia menilai praktik perjudian online yang marak terjadi selama ini telah menimbulkan dampak luas terhadap perekonomian nasional. Karena itu, penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013, mulai dari pemidanaan pelaku hingga perampasan aset, dinilai menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum. Adapun aset senilai Rp58 miliar yang diserahkan pada hari ini berasal dari penanganan 16 laporan polisi yang telah berkekuatan hukum tetap. Aset tersebut berasal dari puluhan rekening yang terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang dan perjudian online.

“Saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung yang pada hari ini sejumlah 58.183.165.803 rupiah dari 133 rekening,” kata Himawan.

Ia menambahkan, penanganan perkara ini melibatkan kerja sama dengan sejumlah instansi terkait. Polri menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya memberantas tindak pidana pencucian uang perjudian online di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)