Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Barekrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Foto- Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Bareskrim Blokir 40 Rekening Judi Online, Total Dana Terdeteksi Tembus Rp255 Miliar
Athiyya Nurul Firjatillah • 5 March 2026 16:13
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memblokir 40 rekening yang diduga digunakan sebagai sarana operasional tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam aktivitas judi online. Aliran uang diketahui usai terdeteksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Telah dilakukan penyitaan dana senilai Rp142.017.116.090 dari 359 rekening, dan dana yang masih dalam proses pemblokiran senilai Rp1.678.002.710 dari 40 rekening,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers penyerahan hasil eksekusi perampasan aset TPPU hasil judi online di Gedung Bareskrim, Kamis, 5 Maret 2026.
Himawan menjelaskan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterima dari PPATK. Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas 132 situs judi online. Penghentian sementara turut dilakukan terhadap 5.961 rekening dengan nilai Rp255.757.671.888.
Dari Laporan Hasil Analisis (LHA) tersebut, penyidik mengembangkan perkara menjadi 27 laporan polisi (LP). Sebanyak 11 LP masih dalam tahap penyidikan, dan 16 LP lainnya telah berkekuatan hukum tetap.
“Saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 dari 133 rekening,” ujar Himawan.
Himawan menyebut LHA yang telah berstatus inkrah tersebut mendapat putusan pengadilan pada 2023. Sisa uangnya akan dieksekusi usai dilakukan penyitaan.
“Hands on-nya atau penghentian sementara yang kita tindaklanjuti itu sekitar Rp255 miliar sekian. Nah, ini baru Rp58 miliar, jadi nanti akan ada, masih berproses itu sekitar Rp97 miliar sekian,” ujar dia.
Baca Juga:
Bareskrim Setor Rp58 Miliar Hasil Judi Online ke Negara |
%20dalam%20kasus%20judi%20online%20ke%20Kejaksaan%20Agung_%20Metrotvnews_com_Athiyya%20Nurul%20Firjatillah(1).jpeg)
Polri menyerahkan objek perampasan aset senilai Rp58 miliar yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus judi online ke Kejaksaan Agung. Metrotvnews.com/Athiyya Nurul Firjatillah
Dia menegaskan penindakan terhadap praktik judi online tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator, tetapi aliran transaksi keuangannya melalui penerapan pasal tindak pidana pencucian uang. Mengingat, TPPU dari aktivitas judi online telah memberikan kerugian besar dalam skala nasional.
“Ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis atau LHA yang diberikan PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yang melaksanakan kegiatan eksekusi putusan pengadilan adalah komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah berkaitan dengan optimalisasi asset recovery yang berasal dari tindak pidana, khususnya perjudian online,” tegas dia.
Dengan sinergisitas dan penegakan hukum yang kuat, diharapkan penyalahgunaan sistem keuangan untuk aktivitas ilegal, seperti judi online dapat dicegah dan ruang gerak pelaku kejahatan akan semakin terbatas.