Bareskrim Setor Rp58 Miliar Hasil Judi Online ke Negara

Polri menyerahkan objek perampasan aset senilai Rp58 miliar yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus judi online ke Kejaksaan Agung. Metrotvnews.com/Athiyya Nurul Firjatillah

Bareskrim Setor Rp58 Miliar Hasil Judi Online ke Negara

Athiyya Nurul Firjatillah • 5 March 2026 15:18

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan objek perampasan aset senilai Rp58 miliar yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus judi online ke Kejaksaan Agung. Penyetoran uang ke kas negara tersebut bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Langkah ini juga sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana lainnya.

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara,“ ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.

Himawan menjelaskan penyerahan aset dilakukan setelah perkara yang ditangani memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Proses eksekusi ini juga merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang sebelumnya disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang melaksanakan kegiatan eksekusi putusan pengadilan,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

OJK Minta Bank Tutup 32.556 Rekening Terindikasi Judol



Judi online. Foto: Ilustrasi MI

Dia menilai praktik judi online yang marak selama ini telah menimbulkan dampak luas terhadap perekonomian nasional. Menurut dia, penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013, mulai dari pemidanaan pelaku hingga perampasan aset, menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum.

Aset senilai Rp58 miliar yang diserahkan pada hari ini berasal dari penanganan 16 laporan polisi dan telah berkekuatan hukum tetap. Aset tersebut berasal dari puluhan rekening yang terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang dan judi online.

“Saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan, atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung yang pada hari ini sejumlah 58.183.165.803 rupiah dari 133 rekening,” kata Himawan.

Dia menambahkan penanganan perkara ini melibatkan kerja sama dengan sejumlah instansi terkait. Polri makan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya memberantas tindak pidana pencucian uang pada judi online di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)