OJK Minta Bank Tutup 32.556 Rekening Terindikasi Judol

Judi online. Foto: MI

OJK Minta Bank Tutup 32.556 Rekening Terindikasi Judol

Insi Nantika Jelita • 3 March 2026 17:57

Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, mengungkapkan jumlah rekening yang terindikasi terkait judi online (judol) terus melonjak. Hingga awal Februari 2026, sebanyak 32.556 rekening yang berkaitan dengan aktivitas judol.

Angka tersebut bertambah dibandingkan temuan pada bulan sebelumnya yang mencapai 32.144 rekening. Dian menegaskan OJK telah meminta perbankan untuk segera melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut. 

“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 32.556 rekening,” ujar Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2026 di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
 


Ia menjelaskan, data rekening tersebut diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Digital. OJK kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identifikasi kependudukan, serta melakukan enhanced due diligence (EDD) atau pendalaman lebih lanjut.


Judi online. Foto: Medcom.id

Langkah ini, lanjut Dian, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dan menjaga integritas sistem keuangan. Menurutnya, pemberantasan judi online menjadi penting karena aktivitas tersebut berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan. 

“Pemberantasan judi online berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan,” tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)