Roy Suryo dan Dokter Tifa Bantah Berpisah

30 June 2026 23:17

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dipastikan akan menjalani proses peradilan secara terpisah. Pihak Roy Suryo pun dengan tegas membantah spekulasi publik yang menyebut bahwa keduanya sudah tidak kompak atau pecah kongsi dalam menghadapi jerat hukum.

Dalam prosesnya, Roy Suryo memilih untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait upaya paksa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dirinya. Sementara itu, Dokter Tifa memilih untuk langsung menghadapi persidangan pembuktian pokok perkara yang dijadwalkan bergulir pada 2 Juli 2026 mendatang.

Berbedanya jalur peradilan ini terjadi di tengah mundurnya sejumlah penuding ijazah palsu lainnya seperti Bambang Tri Mulyono, Gus Nur, hingga Rizman Sianipar yang memilih mengajukan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
 

Baca Juga :

Drama Selembar Ijazah



Alasan Pemisahan Berkas Perkara

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa terpisahnya persidangan kliennya dengan Dokter Tifa murni karena mekanisme hukum acara, bukan karena perpecahan. Ia menyebut penyidik Polda Metro Jaya telah memisahkan (splitting) berkas kedua tersangka sejak tahap penyidikan.

"Meskipun pasalnya sama yakni terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan dugaan rekayasa dokumen elektronik, surat dakwaannya pasti akan berbeda. Konstruksi perbuatan pidananya berbeda," jelas Abdul Gafur dikutip dari Primetime News, Metro TV, Selasa 30 Juni 2026.

Ia merinci, Roy Suryo melakukan analisis dugaan ijazah palsu tersebut menggunakan pendekatan penelitian telematika. Di sisi lain, Dokter Tifa melakukan telaah berdasarkan keilmuan kedokteran atau anatomi. Perbedaan metodologi inilah yang membuat pihak kepolisian dan jaksa peneliti memisahkan berkas keduanya.

Abdul Gafur juga menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 163 KUHAP yang baru, permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo secara otomatis akan menunda pemeriksaan pokok perkaranya.

Konsekuensi Kehadiran Mantan Presiden Jokowi

Terpisahnya proses persidangan Roy Suryo dan Dokter Tifa turut menyorot peran mantan Presiden Joko Widodo selaku pelapor. Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, menilai perpisahan sidang ini mengharuskan Jokowi hadir secara fisik di pengadilan pada waktu dan tempat yang berbeda.

Menurut Hibnu, kehadiran pelapor bersifat krusial karena perkara ini merupakan delik aduan. Pengadilan harus mendengar langsung keterangan dan kerugian yang dirasakan oleh korban fitnah.

"Kehadiran seorang korban atau pengadu hukumnya wajib. Pertanyaannya, bagaimana kalau tidak hadir? Perkara tidak dilanjutkan. Artinya, pengadu dianggap tidak memiliki konsistensi terhadap apa yang diadukan, dan dalam prosesnya masih dimungkinkan juga jika korban ingin mencabut aduan," kata Hibnu Nugroho.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X