Buntut dugaan penistaan agama lewat tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras) di sebuah festival musik di Ancol, sekelompok massa menggeruduk rumah seorang pembawa acara atau Master of Ceremony (MC) di Bekasi.
Massa yang tersulut emosi merangsek masuk ke dalam sebuah rumah di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, untuk mencari keberadaan terduga pelaku berinisial EG. Namun, sosok yang dicari rupanya sudah tidak berada di tempat.
Dikutip dari
Top News, Metro TV, Rabu 12 Agustus 2026, Kapolres Metro Bekasi Kota membenarkan adanya aksi penggerebekan tersebut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa target yang dicari oleh massa diketahui telah pindah domisili sejak tiga bulan terakhir.
Lima Pihak Dilaporkan ke Polisi
Menindaklanjuti kasus dugaan penistaan agama ini, Tim Hukum Muslim resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan lima pihak yang dinilai bertanggung jawab atas insiden di
booth sponsor acara tersebut.
Dalam laporannya, pihak pelapor menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya
salinan video dan tangkapan layar yang merekam aksi penistaan di lokasi kejadian.
"Hari ini kami melaporkan kurang lebih lima pihak. Pertama adalah
Event Organizer (EO) acara tersebut, kedua produsen miras, ketiga dua orang MC, dan yang terakhir adalah perempuan yang melafalkan Al-Qur'an demi mendapatkan satu botol miras," ucap perwakilan pelapor, Muhammad Rizki dikutip dari
Top News, Metro TV.
Selain mendesak kepolisian untuk segera memproses hukum para terlapor, Tim Hukum Muslim juga mendorong pemerintah untuk mencabut izin operasional pihak penyelenggara acara serta mencabut izin edar dari produsen minuman keras yang bersangkutan.